Aras Kabu Bergejolak, Dugaan Proyek Fiktif Rp185 Juta Jadi Sorotan
MATANUSANTARABERITA.my.id | Deli Serdang — Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, memasuki babak yang makin panas. Pengembalian uang ke kas daerah oleh kepala desa senilai sekitar Rp60 juta belum juga menutup polemik. Warga justru menyoroti dugaan yang lebih serius: proyek fiktif senilai Rp185 juta.
Tekanan publik terhadap aparat penegak hukum pun meningkat.
Pada Kamis, 26 Maret 2026, sejumlah warga Desa Aras Kabu bersama tokoh masyarakat kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Mereka datang bukan sekadar meminta penjelasan, melainkan menuntut kepastian hukum atas laporan dugaan masyarakat (dumas) terkait pengelolaan dana desa yang selama ini dianggap berjalan tanpa transparansi.
Di kantor kejaksaan, warga diterima tim Pidana Khusus (Pidsus), termasuk salah satu jaksa yang disebut warga, Samosir. Dalam pertemuan itu, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Inspektorat Deli Serdang terhadap kepala desa.
Namun bagi warga, penjelasan itu belum cukup.
Mereka menilai, jika memang sudah ada temuan kerugian negara dan bahkan pengembalian uang, maka semestinya aparat tak berhenti pada pendekatan administratif semata. Publik, kata mereka, berhak tahu apakah ada unsur pidana yang selama ini justru ditutupi di balik pengembalian kerugian negara.
Kades Kembalikan Rp60 Juta, Tapi Publik Belum Puas
Berdasarkan hasil audit Inspektorat yang disampaikan dalam forum tersebut, kepala desa disebut telah mengembalikan kerugian negara ke kas daerah melalui Bank Sumut pada 12 Maret 2026.
Rinciannya sebagai berikut:
- Rp4.097.500 untuk temuan anggaran tahun 2021
- Rp26.350.737 untuk temuan anggaran tahun 2023
- Rp3.482.000 untuk temuan anggaran tahun 2024
- Rp27.838.250 untuk temuan anggaran tahun 2024
Total pengembalian itu mencapai sekitar Rp60 juta.
Secara administratif, angka tersebut bisa dibaca sebagai bentuk pengakuan bahwa memang terdapat persoalan dalam tata kelola anggaran desa. Tetapi secara politik dan hukum, pengembalian itu justru membuka pertanyaan yang lebih besar: jika ada kerugian yang dikembalikan, apa sebenarnya yang terjadi di balik penggunaan anggaran desa selama ini?
Bagi warga, pengembalian itu bukan akhir, melainkan pintu masuk.
Sebab yang menjadi sorotan utama bukan lagi sekadar selisih anggaran, melainkan dugaan proyek fiktif yang nilainya jauh lebih besar dan diduga belum sepenuhnya terungkap.
Dugaan Rp185 Juta Jadi Ujian Serius Kejari
Fokus utama warga kini tertuju pada dugaan proyek fiktif senilai Rp185 juta. Nilai ini disebut jauh melampaui angka pengembalian yang telah dilakukan kepala desa.
Jika dugaan itu benar, maka persoalan di Aras Kabu tidak lagi bisa dipandang sebagai kelalaian administratif atau kekacauan pembukuan. Ini berpotensi masuk ke wilayah penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara.
Menanggapi hal tersebut, tim Pidsus Kejari Deli Serdang menyatakan akan mempertemukan masyarakat dengan pihak Inspektorat untuk membuka data hasil pemeriksaan secara lebih transparan. Langkah itu disebut untuk menguji secara terbuka apakah dugaan proyek fiktif senilai Rp185 juta tersebut benar-benar memiliki dasar.
Dalam forum itu, Jaksa Samosir disebut menyampaikan komitmen bahwa dalam waktu dua minggu ke depan akan ada kejelasan mengenai dugaan tersebut.
Pernyataan itu kini menjadi taruhan serius bagi kejaksaan.
Sebab publik tidak lagi hanya menunggu klarifikasi, tetapi menanti apakah aparat benar-benar berani melangkah ke tahap penegakan hukum jika ditemukan cukup bukti.
Warga Tagih Kepastian Hukum, Bukan Janji
Desakan paling keras datang dari elemen masyarakat sipil dan tokoh pemuda setempat yang menilai perkara ini tak boleh berlarut-larut.
Tokoh pemuda Kabupaten Deli Serdang, Ilham Syahputra, menegaskan bahwa kasus dugaan penyimpangan dana desa menyangkut langsung hak masyarakat atas pembangunan dan pelayanan publik di desa.
“Kami berharap ada kepastian hukum secepatnya, karena ini menyangkut kerugian keuangan negara yang berdampak langsung kepada masyarakat,” kata Ilham.
Pernyataan itu mencerminkan kegelisahan publik yang selama ini kerap menyaksikan kasus-kasus pengelolaan dana desa berujung tanpa kejelasan. Tidak sedikit perkara berhenti di meja audit, tanpa pernah benar-benar dibawa ke proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Padahal, dana desa bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Ia adalah instrumen pembangunan, sumber pembiayaan infrastruktur dasar, pemberdayaan warga, hingga kebutuhan sosial masyarakat desa.
Ketika anggaran itu diduga diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara—tetapi juga hak warga desa atas pembangunan.
Pengawasan Masyarakat Dijamin Undang-Undang
Sorotan yang sama juga disampaikan Abdul Hadi, yang menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa bukan tindakan mengganggu pemerintahan, melainkan bagian dari hak konstitusional warga negara.
“Pengawasan oleh masyarakat itu dilindungi undang-undang. Ini penting demi tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa dana desa adalah bagian dari keuangan negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu, kepala desa tidak boleh memperlakukan anggaran desa seolah menjadi ruang kekuasaan tertutup tanpa kontrol publik.
Abdul Hadi juga mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Deli Serdang agar tidak bermain-main dengan amanah pengelolaan anggaran.
Pesannya jelas: setiap rupiah dana negara harus dipakai untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
BPD Ikut Disorot, Fungsi Pengawasan Dinilai Tumpul
Di tengah mencuatnya dugaan penyimpangan ini, sorotan juga mengarah ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aras Kabu. Lembaga yang semestinya menjadi pengawas internal jalannya pemerintahan desa itu dinilai belum menjalankan fungsinya secara maksimal.
Kelemahan pengawasan BPD dianggap menjadi salah satu faktor yang membuka ruang terjadinya dugaan penyimpangan anggaran.
Dalam struktur pemerintahan desa, BPD bukan ornamen demokrasi administratif. Ia adalah instrumen kontrol yang seharusnya aktif mengawasi kebijakan kepala desa, termasuk penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan.
Jika benar ada dugaan proyek fiktif dengan nilai besar, maka publik wajar mempertanyakan: ke mana fungsi pengawasan BPD selama ini?
Apakah BPD tidak mengetahui? Atau mengetahui tetapi memilih diam?
Pertanyaan itu kini ikut mengemuka di tengah desakan agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada satu aktor saja.
Kasus Ini Masuk Fase Kritis
Perkara Dana Desa Aras Kabu kini berada di titik yang menentukan. Pengembalian sekitar Rp60 juta telah memperlihatkan bahwa ada persoalan nyata dalam pengelolaan anggaran. Tetapi fokus sesungguhnya kini berada pada dugaan proyek fiktif Rp185 juta yang belum terjawab.
Pertemuan lanjutan antara kejaksaan, inspektorat, dan masyarakat akan menjadi momentum penting untuk membuktikan apakah negara sungguh hadir membela kepentingan publik—atau sekadar mengelola kemarahan warga dengan janji birokratis.
Bagi masyarakat Aras Kabu, ini bukan semata soal audit dan dokumen. Ini adalah soal keadilan, kejujuran, dan keberanian aparat dalam menuntaskan dugaan penyalahgunaan uang rakyat.
Publik kini menunggu.
Dua minggu, seperti yang dijanjikan, akan menjadi ujian: apakah kasus ini benar-benar dibuka seterang-terangnya, atau justru kembali tenggelam dalam kabut administrasi.
( Red/Tim )