Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Sabu dalam Satu Malam, Dua Tersangka Diamankan

Hukum & Kriminal 09 Apr 2026 20:51 2 min read 5 views By Faisal
Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Sabu dalam Satu Malam, Dua Tersangka Diamankan
Dua tersangka diamankan dalam pengungkapan dua kasus sabu di Batu Bara dan Simalungun dalam satu malam.

MATANUSANTARABERITA.my.id | Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis dini hari, 9 April 2026, petugas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rentang waktu kurang dari satu jam.

Pengungkapan pertama dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/63/IV/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Batu Bara. Seorang pria berinisial W (25) diamankan sekitar pukul 00.10 WIB di Dusun VII, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Dari tangan tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat brutto 2,63 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit telepon genggam Android, timbangan digital, serta uang tunai Rp250 ribu.

Tak berhenti pada penangkapan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Hasilnya, kurang dari satu jam kemudian, Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/64/IV/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Batu Bara.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan seorang tersangka lain berinisial FAP (25) di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Simalungun.

Dalam penangkapan kedua ini, polisi menyita satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat brutto 1,58 gram, satu plastik putih yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit handphone Android.

Saat ini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba SH MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini. Komitmen kami jelas, memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Pengungkapan dua kasus dalam satu malam ini menjadi bukti keseriusan Polres Batu Bara dalam menekan peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

(Azhar) 

Chat with us on WhatsApp