Diduga Kebal Hukum, Gudang Penampungan BBM Ilegal di Medan Labuhan Tuai Keresahan Warga
MATANUSANTARABERITA.my.id | Medan – Aktivitas gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Jalan Pasar Lama, Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, kembali menuai sorotan. Meski disebut telah lama beroperasi dan kerap didatangi aparat, lokasi tersebut diduga masih tetap berjalan tanpa hambatan hingga Senin (27/04/2026).
Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan gudang yang diduga menampung minyak ilegal (siong) tersebut. Mereka khawatir potensi kebakaran dan pencemaran lingkungan dapat mengancam keselamatan permukiman padat di sekitarnya.
“Kami takut kalau terjadi kebakaran seperti di beberapa lokasi lain di Medan Utara. Sudah sering dikeluhkan, tapi tetap beroperasi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menduga adanya pembiaran dari oknum tertentu, mengingat aktivitas di lokasi tersebut disebut tetap berjalan meski aparat penegak hukum (APH) beberapa kali melakukan pengecekan.
“Sudah banyak petugas datang, tapi tidak ada tindakan tegas. Kami curiga ada yang ‘membekingi’, karena seolah kebal hukum,” tambahnya.
Kepala Lingkungan (Kepling) 29, FC, saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas tersebut. Ia menyebut usaha itu tidak pernah melaporkan kegiatan operasionalnya kepada pihak lingkungan.
“Memang benar ada aktivitas di lokasi itu, tapi tidak pernah ada laporan resmi. Saya berharap usaha tersebut bisa ditutup karena sangat berisiko bagi masyarakat,” tegas FC.
Ia juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut sebelumnya digunakan oleh pihak lain, namun kini telah berganti pengelola. Meski demikian, menurutnya, persoalan utama tetap pada potensi bahaya yang ditimbulkan.
Secara hukum, aktivitas penampungan dan distribusi BBM tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 53 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Selain itu, jika terbukti menimbulkan dampak lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi kegiatan yang mencemari atau merusak lingkungan.
Masyarakat mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk menutup operasional gudang dan mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah penindakan yang akan dilakukan.
(HM)