Diduga Kebal Hukum, Gudang Penampungan BBM Ilegal di Aloha Dalam Dikeluhkan Warga

Hukum & Kriminal 07 May 2026 18:40 2 min read 17 views By Admin
Diduga Kebal Hukum, Gudang Penampungan BBM Ilegal di Aloha Dalam Dikeluhkan Warga
Warga Aloha Dalam desak polisi tutup gudang penampungan BBM ilegal yang diduga membahayakan lingkungan dan merugikan masyarakat kecil.

MATANUSANTARABERITA.my.id | Medan Bahari – Aktivitas gudang penampungan BBM ilegal yang diduga milik seorang pengusaha berinisial UR di kawasan Jalan Aloha Dalam, Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, kembali menuai sorotan warga. Meski disebut sudah lama beroperasi dan beberapa kali didatangi aparat penegak hukum, aktivitas penimbunan BBM jenis solar dan minyak olahan ilegal itu disebut masih terus berjalan.

Warga mengaku resah karena keberadaan gudang diduga ilegal tersebut berada di tengah permukiman padat penduduk dan dinilai berpotensi memicu kebakaran besar. Selain itu, aroma menyengat dari limbah minyak juga dikeluhkan masyarakat karena dianggap mengganggu kesehatan dan merusak tanaman milik warga sekitar.

Kalau terjadi kebakaran bisa habis permukiman kami. Bau minyaknya juga menyengat sampai ke rumah-rumah warga,” ujar salah seorang warga kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).

Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Medan Labuhan, segera mengambil tindakan tegas dengan menutup lokasi penampungan BBM ilegal tersebut.

Menurut warga, aktivitas gudang diduga sudah berlangsung cukup lama namun belum tersentuh penindakan serius. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik bisnis ilegal yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.

Selain membahayakan lingkungan, praktik penimbunan BBM subsidi juga disebut berdampak langsung terhadap nelayan dan masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan solar di SPBU.

Yang susah justru nelayan dan petani kecil. Solar di SPBU sering kosong karena diduga dicaplok mafia BBM,” kata warga lainnya.

Pantauan di lapangan, aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut BBM masih terlihat di sekitar gudang yang berada tidak jauh dari kawasan jembatan Jalan Aloha Dalam. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penertiban.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi sendiri dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas penampungan BBM ilegal terbukti tidak memiliki izin penyimpanan dan menimbulkan pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pelabuhan Belawan maupun Polsek Medan Labuhan terkait dugaan aktivitas gudang BBM ilegal tersebut.

(HM) 

Chat with us on WhatsApp