Polsek Panai Tengah Ungkap Kasus Ekstasi dan Liquid Vape Diduga Narkotika, RFN Diamankan

Hukum & Kriminal 27 Mar 2026 18:10 2 min read 6 views By Faisal
Polsek Panai Tengah Ungkap Kasus Ekstasi dan Liquid Vape Diduga Narkotika, RFN Diamankan
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal dugaan transaksi narkotika di depan Loket Bus Candra, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu.

MATANUSANTARABERITA.my.id | Labuhanbatu – Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dan liquid vape diduga narkotika merek Yakuza XL di wilayah Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RFN (25), warga Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua botol liquid vape diduga narkotika merek Yakuza XL dengan berat bruto 17,4 gram, serta enam butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,6 gram. Selain itu, turut diamankan pakaian, satu unit sepeda motor Honda ADV 160, dan satu unit telepon genggam.

Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi narkotika di depan Loket Bus Candra, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, pada Kamis (26/3/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fernando Rajagukguk, S.H. bersama Kanit Intel IPDA Wahyu Danandoyo langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang hendak mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bungkusan berbalut lakban kuning yang berisi pakaian.

Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan liquid vape diduga narkotika dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam pakaian tersebut.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Amlan dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

Ia menegaskan, Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata IPTU Arwin.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus tersebut.

(Tim/Red)

Chat with us on WhatsApp