Diduga Kebal Hukum, Mafia Solar Subsidi Beroperasi di Belawan: Gudang Penimbunan Disorot
BELAWAN — Kelangkaan solar subsidi yang selama ini dikeluhkan sopir dan pelaku usaha kecil di Belawan diduga bukan semata soal distribusi. Di balik antrean panjang di SPBU, terendus praktik penimbunan BBM subsidi yang disebut-sebut berlangsung rapi, terorganisir, dan nyaris tak tersentuh hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu lokasi yang disorot berada di kawasan Jalan Aloha Dalam, Belawan, tepatnya di area yang diduga dijadikan gudang penampungan solar subsidi tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara terstruktur dan telah berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.
Publik pun mempertanyakan, mengapa praktik seperti ini bisa berjalan mulus tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum?
Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan sektor transportasi tertentu yang membutuhkan dukungan negara. Namun di lapangan, distribusinya justru diduga dibajak oleh kelompok tertentu untuk meraup keuntungan besar melalui jalur ilegal.
Akibatnya, kelangkaan BBM bukan lagi sekadar persoalan distribusi, melainkan diduga telah berubah menjadi ladang bisnis gelap yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, jangan heran kalau solar selalu langka. Yang susah bukan mafia, tapi masyarakat kecil,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam regulasi turunannya.
Pelaku yang terbukti melakukan penyimpanan, pengangkutan, niaga, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak lagi menutup mata terhadap dugaan praktik mafia solar yang kian meresahkan masyarakat.
Tak hanya soal dugaan penimbunan, muncul pula informasi yang lebih serius: adanya dugaan aliran dana rutin untuk membungkam pihak-pihak tertentu agar aktivitas bisnis ilegal itu tetap aman dari sorotan.
Sumber yang dihimpun menyebut, dugaan pembagian uang tersebut disebut-sebut dilakukan melalui orang kepercayaan yang diduga menjadi perantara. Jika benar, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran distribusi BBM, melainkan bisa mengarah pada upaya sistematis melindungi praktik ilegal.
Dugaan tersebut tentu harus diuji secara hukum dan dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut, serta Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan. Penindakan terhadap dugaan mafia solar subsidi tidak cukup hanya dengan patroli atau razia seremonial, tetapi harus menyasar aktor utama, gudang penampungan, jalur distribusi, hingga dugaan beking di belakangnya.
Jika aparat serius, maka praktik semacam ini seharusnya tidak sulit dibongkar. Namun bila terus dibiarkan, publik berhak curiga bahwa ada rantai kepentingan yang selama ini ikut menikmati bisnis haram tersebut.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Solar subsidi adalah hak rakyat, bukan bancakan segelintir orang. (HI/Tim)