Polres Karimun Sita 663,39 Gram Sabu dalam Pengungkapan 14 Kasus Narkoba

Hukum & Kriminal 31 Mar 2026 14:34 3 min read 11 views By Faisal
Polres Karimun Sita 663,39 Gram Sabu dalam Pengungkapan 14 Kasus Narkoba
Sebanyak 17 tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Karimun, Meral, dan Tebing sepanjang Januari hingga Maret 2026.

 MATANUSANTARABERITA.my.id | KARIMUN — Polres Karimun mengungkap 14 kasus narkotika dalam tiga bulan pertama 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 17 tersangka dan menyita sabu, pil erimin, serta ganja. Sebagian barang bukti sabu seberat 558,7 gram kemudian dimusnahkan.

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah yang diduga menjadi titik rawan peredaran narkotika, yakni Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing.

Kepala Polres Karimun AKBP Yunita Stevani melalui Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Denny Hartanto mengatakan, capaian itu merupakan hasil intensifikasi penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.

Selama periode Januari sampai Maret 2026, kami berhasil mengungkap 14 laporan polisi dengan total 17 tersangka,” kata Denny dalam konferensi pers di Karimun, Senin, 31 Maret 2026.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri unsur kejaksaan, pengadilan negeri, BNNK, penasihat hukum, dan tokoh masyarakat.

Dari serangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 663,39 gram, 15 butir pil erimin (Happy Five), serta 14,43 gram ganja kering.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Maret 2026, dengan barang bukti sabu yang disita mencapai 612,46 gram. Kasus itu diungkap di wilayah Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, dengan dua tersangka utama yang diamankan.

Menurut polisi, para tersangka diduga menjalankan modus operandi dengan mengedarkan sabu dan ganja di sejumlah titik di Kabupaten Karimun. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Sebagai tindak lanjut proses penyidikan, Satresnarkoba Polres Karimun juga memusnahkan sebagian barang bukti dari pengungkapan kasus 4 Maret 2026.

Adapun rincian barang bukti sabu dalam kasus tersebut adalah:

Total keseluruhan: 612,46 gram

Disisihkan untuk uji laboratorium: 43 gram

Dimusnahkan: 558,7 gram

Pemusnahan dilakukan setelah penyidik memperoleh penetapan status barang sitaan dari pihak berwenang, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menegaskan, pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut.

Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Karimun dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Karimun,” ujar Yunita.

Ia menambahkan, upaya penanganan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

Kami juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat,” kata dia.

Yunita menyebut keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak lepas dari kerja jajaran Satresnarkoba serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi.

Menurut dia, keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting dalam menekan peredaran narkotika, terutama untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan barang haram tersebut.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,ujarnya.

Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.000 hingga 2.668 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. 

( Yandriemars ) 

Chat with us on WhatsApp